Haidar Alwi menekankan, regulasi ini bukan hanya berjalan seiring dengan Putusan MK, melainkan juga berfungsi sebagai tindak lanjut regulatif. Perpol 10/2025 memastikan norma yang telah diperbaiki oleh MK dapat terimplementasi secara disiplin. Ini artinya, regulasi kepolisian terbaru ini bertujuan menguatkan prinsip profesionalisme.
Mewujudkan Profesionalitas dan Memberi Kepastian Hukum
Peraturan penempatan ini memiliki peran ganda yang sangat vital. Pertama, regulasi ini secara efektif menjaga profesionalitas Polri. Aturan ini memberi batas yang sangat tegas antara penugasan yang memang relevan dan penugasan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian. Langkah ini memastikan bahwa personel yang ditugaskan memiliki kontribusi teknis yang nyata di instansi baru.
Kedua, Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan. Kepastian ini dirasakan oleh kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian. Banyak K/L yang membutuhkan kemampuan investigasi, pengamanan siber, atau keahlian forensik yang hanya dimiliki oleh personel Polri. Dengan adanya Perpol ini, K/L tersebut memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengisi posisi strategis dengan keahlian terbaik.
Kesimpulannya, Haidar Alwi menutup analisisnya dengan tegas. Polemik yang berkembang luas mengenai Perpol 10/2025 sesungguhnya telah terjawab tuntas oleh logika konstitusi dan fakta regulasi. Kebijakan penempatan personel Polri di 17 K/L ini adalah langkah strategis yang memastikan profesionalitas anggota Polri tetap terjaga, sekaligus memberikan solusi konkret bagi kebutuhan keahlian teknis di berbagai instansi negara. Jangan lagi termakan isu, Perpol ini justru menguatkan tatanan hukum yang berlaku. - Anisha Aprilia/Disway -