Begini Tampang Resbob Saat Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

news.fin.co.id - 16/12/2025, 10:30 WIB

Begini Tampang Resbob Saat Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

Resbob Saat Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda. (Polda Jabar)

Intinya:

  • Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
  • Ujaran kebencian disampaikan melalui siaran langsung YouTube, sehingga memicu kegaduhan dan dilaporkan oleh kelompok pendukung Persib serta elemen masyarakat Sunda.
  • Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

fin.co.id - Kepolisian Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Perib Bandung atau Viking Bandung.

Saat ditangkap Resbob nampak mengenakan switter abu-abu. Dia berdiri dikelilingi oleh anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Sementara foto kedua, Resbob turun dari mobil dengan tangan diborgol saat tiba di Mapolda Jawa Barat pada Senin malam 15 Desember 2025.

"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin 15 Desember 2025.

Kombes Pol Resza mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menangkap Resbob. Sebab tersangka berpindah-pindah tempat.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

Resza menjelaskan, Resbob jadi tersangka setelah melakukan ujaran kebencian melalui siaran live di YouTube sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Advertisement

YouTuber Adimas Firdaus Alias Resbob  Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

YouTuber Adimas Firdaus Alias Resbob dibawa ke Mapolda Jawa Barat (Dok Antara)

Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca