fin.co.id - Ketegangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, belum mereda. Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang biasa disebut mata elang (Matel) yang berujung kematian, diikuti aksi pembakaran sejumlah kendaraan dan lapak, kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait insiden perusakan dan pembakaran yang terjadi setelah pengeroyokan tersebut.
Hingga Selasa, 16 Desember 2025, total 20 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, para saksi ini sebagian besar merupakan warga dan pedagang yang lapak kiosnya menjadi korban pembakaran. "Rata-rata korban yang lapak kiosnya dibakar," katanya kepada awak media.
Polisi saat ini sedang menginventarisasi total kerugian yang dialami para korban. Namun, proses pendataan ini berjalan bertahap. Sebab, sebagian besar korban masih didera trauma mendalam sehingga belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi. Polisi tidak bisa memaksakan laporan, tetapi tetap melakukan pendalaman intensif terhadap semua temuan di lapangan.
Dua Matel Tewas Dikeroyok: Pelaku Anggota Yanma Mabes Polri!
Peristiwa pembakaran dan perusakan yang membuat geger ini merupakan imbas langsung dari kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di lokasi yang sama. Dua korban Matel, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), ditemukan tewas setelah dikeroyok.
Fakta paling mengejutkan terungkap pada Sabtu, 13 Desember 2025. Polisi menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan fatal tersebut, dan keenamnya merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan hasil visum luar terhadap jasad kedua korban. "Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar, ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong," bebernya. Hasil visum mengindikasikan bahwa para tersangka tidak menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya saat melancarkan aksi pengeroyokan, meski dampaknya tetap berakibat fatal.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Mengintai 6 Tersangka
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP ayat 3.
Pasal 170 ayat 3 KUHP mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sanksi pidana yang mengintai para tersangka tidak main-main. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terang Brigjen Trunoyudo.
Keenam tersangka anggota Yanma Mabes Polri tersebut kini identitasnya sudah dirilis ke publik:
- JLA
- RGW
- IAB
- IAM
- BN
- AN
Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih berfokus pada pendalaman insiden pembakaran susulan. Mengingat kerugian materiil yang dialami warga sipil cukup besar, inventarisasi kerugian dan penanganan trauma korban menjadi prioritas tambahan bagi kepolisian. Polisi juga mengimbau agar para korban segera membuat laporan resmi agar proses penanganan kerugian dapat berjalan lebih cepat. - Rafi Adhi/Disway -