Ucapan tersebut sempat mendapat respons dari sejumlah pengguna lain dalam siaran langsung. Namun, Adimas kembali mengulang pernyataan yang dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok suporter.
“Selain itu, sebuah unggahan lain menyertakan narasi tambahan yang mempertegas unsur kebencian, disertai penyebutan isu-isu personal yang memantik lebih banyak reaksi publik,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Desember 2025.
Kronologi Singkat
Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor pertama kali menemukan konten tersebut di Instagram. Lokasi kejadian diduga berada di Gedung Yarnati lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut sebagai tempat siaran langsung dilakukan.
Pelapor menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat masyarakat Sunda yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan keramahan (someah hade ka semah). Ia juga menyebut ucapan tersebut sebagai bentuk pengulangan, mengingat sebelumnya Adimas pernah terlibat kasus serupa terhadap figur publik lain yang diselesaikan secara kekeluargaan.
Pasal yang Dipersoalkan
Atas perbuatannya, Adimas dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, di antaranya:
1. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
2. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA
3. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar
4. Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu proses penyidikan lanjutan dari pihak kepolisian.
(Rafi Adhi)