Tega Jasaaa! Ada Ayah Banting Bayi 6 Bulan Sampai Meninggal di Tangsel

news.fin.co.id - 16/12/2025, 21:30 WIB

Tega Jasaaa! Ada Ayah Banting Bayi 6 Bulan Sampai Meninggal di Tangsel

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Seorang pria berinisial IS (28) melakukan tindakan kekerasan yang sangat keji terhadap anak bayinya sendiri yang baru berusia 6 bulan, hingga korban mengalami pendarahan di kepala dan tidak mampu bertahan hidup.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul siang hari, di dalam warung milik tersangka yang berlokasi di kawasan wilayah Kapolsek Ciputat Timur. Saat itu, IS sedang menggendong sang anak di dalam warung, namun tak lama kemudian bayi tersebut mulai menangis terus-menerus.

"Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung sang bayi untuk membuat susu karena anak korban menangis, dengan harapan anak akan tenang," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodig, dalam keterangannya pada hari Selasa (16/12/2025).

Sayangnya, meskipun telah diberikan susu, anak korban tak kunjung berhenti menangis. Kondisi ini membuat IS kehilangan kendali diri dan gelap mata, lalu melakukan tindakan keji dengan membanting tubuh anaknya ke lantai sebanyak dua kali berturut-turut. Benturan keras pada bagian kepala menyebabkan korban mengalami pendarahan dan kondisi kesehatan yang sangat kritis.

Advertisement

Setelah menyadari tindakannya, keluarga segera mengantar korban ke rumah sakit terdekat menggunakan kendaraan pribadi.

"Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawa sang bayi tak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia," tandasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal terhadap korban serta tempat kejadian, pihak kepolisian telah menetapkan IS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pidana yang berat.

Pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

"Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)," jelas Kompol Bambang secara tegas.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID