YouTuber Adimas Firdaus Alias Resbob Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

news.fin.co.id - 16/12/2025, 07:30 WIB

YouTuber Adimas Firdaus Alias Resbob  Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

YouTuber Adimas Firdaus Alias Resbob dibawa ke Mapolda Jawa Barat (Dok Antara)

fin.co.id - YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob akirnya jadi tersangka ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui live di media sosial.

Resbob ditangkap di Semarang setelah kepolisian Polda Jawa Barat menerima laporan dari masyarakat pada Jumat 12 Desember lalu.

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menangkap Resbob. Sebab tersangka berpindah-pindah tempat.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

Resbob dibawa ke Mapolda Jawa Barat pada Senin malam 15 Desember 2025. Dia tiba di Mapolda pada pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol. Dia kemudian dibawa menuju ruangan pemeriksaa.

Resza menjelaskan, Resbob jadi tersangka setelah melakukan ujaran kebencian melalui siaran live di YouTube sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca