Intinya:
- Pemilik Gedung Kooperatif dalam Pemeriksaan
- Tanggung Jawab Perawatan di Tangan Penyewa
- Dugaan Kelalaian Manajemen Penyimpanan
Kasus kebakaran maut di kantor PT Terra Drone Indonesia memasuki babak krusial. Polisi kini membongkar fakta baru mengenai tanggung jawab pemeliharaan gedung berlantai tujuh tersebut setelah memeriksa sang pemilik bangunan sebelum bertolak ke luar negeri.
fin.co.id - Kasus kebakaran maut yang menghanguskan kantor PT Terra Drone Indonesia kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat memeriksa pemilik gedung guna mengusut tuntas tragedi yang merenggut 22 nyawa manusia tersebut. Publik kini menanti, siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kelayakan bangunan yang berubah menjadi jebakan api ini?
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pemilik gedung pada Sabtu pekan lalu. Pemeriksaan ini berlangsung cukup dramatis karena dilakukan sesaat setelah pemilik bangunan mendarat dari Australia dan tepat sebelum ia bertolak menuju Jepang pada hari Minggunya.
"Iya, sudah diperiksa. Pemilik gedung sangat kooperatif. Dia bersedia memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu pagi sebelum terbang ke Jepang," ujar AKBP Roby kepada awak media pada Rabu, 17 Desember 2025. Langkah cepat kepolisian ini bertujuan untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat dalam rekonstruksi hukum kasus besar ini.
Fakta Perjanjian Sewa: Siapa yang Harus Merawat Gedung?
Salah satu poin krusial yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut adalah mengenai manajemen pemeliharaan bangunan. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa gedung berlantai tujuh tersebut bisa terbakar begitu hebat hingga menelan korban jiwa yang sangat banyak. Namun, hasil pemeriksaan sementara justru menunjukkan fakta hukum yang menarik terkait tanggung jawab pemeliharaan.
Roby menjelaskan bahwa pemilik gedung tidak memiliki kewajiban melakukan perawatan rutin sejak bangunan tersebut berpindah tangan ke pihak penyewa. Hal ini, menurutnya, tertuang secara hitam di atas putih dalam dokumen perjanjian sewa-menyewa kedua belah pihak.
"Kalau gedung sudah disewa, pemilik memang tidak melakukan perawatan lagi. Penyewanya yang merawat. Perjanjian sewa-menyewa juga menyebutkan demikian secara jelas," tutur Roby. Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum menemukan adanya unsur kelalaian pidana yang melekat pada sosok pemilik gedung tersebut.
Baterai Drone Lantai 1 Jadi Tersangka Utama
Mundur ke belakang pada kronologi kejadian, polisi sebelumnya telah memetakan asal-usul api. Tragedi ini bermula pada Selasa (9/12/2025) sekitar jam 12.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa asap tebal dan kobaran api muncul pertama kali dari lantai dasar atau lantai 1 gedung.