Gubernur Jawa Barat itu juga mengungkap adanya dua pola besar pengembang perumahan yang memengaruhi kualitas lingkungan.
Pertama, pengembang perumahan kelas atas, dan kedua, pengembang rumah sederhana atau sangat sederhana (RSS).
“Polanya beda. Pengembang rumah mewah biasanya menguruk lahan, menaikkan kontur tanah, lalu bikin danau sendiri. Mereka enggak banjir,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul pada pengembangan rumah sederhana.
“Pengembang RSS itu sawah langsung dipetak, digali, lalu dibangun. Setelah selesai ditinggalkan. Akhirnya apa? Banjir. Fasilitas umum enggak ada, fasilitas pendidikan enggak ada. Kepala daerah yang anggarannya terbatas menanggung beban berat,” lanjut Dedi.
Dedi menegaskan bahwa banjir yang kerap melanda kawasan perumahan di Bekasi dan Bandung tidak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan sawah, rawa, dan daerah resapan air.
“Yang kebanjiran sekarang siapa? Perumahan. Di Bekasi, di Bandung juga sama. Sawah, rawa, semuanya berubah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus di Arjasari, Kabupaten Bandung, sebagai contoh dampak kesalahan tata ruang di masa lalu.
“Di Arjasari itu sebelumnya tanah sudah dibelah dan sudah diingatkan. Di sampingnya sekarang banjir perumahan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, saat ini evaluasi tata ruang memang sedang berjalan. Namun, proses perubahan regulasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Tata ruang dulu salah, sekarang dievaluasi. Hari ini pleno tata ruang, tahun depan kabupaten kota baru mengubah tata ruang. Tapi kalau menunggu perda, minimal setahun. Banjir enggak nunggu waktu,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Dedi memilih mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara izin perumahan.
Dedi menyebut kebijakan ini sebagai langkah jeda, bukan pelarangan permanen.
“Saya setop dulu. Kita mikir dulu, jeda sebentar, kita rumuskan dan kita petakan. Saya ingin dua-duanya tercapai: masyarakat punya rumah dan lingkungan tetap harmonis,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan perumahan harus sejalan dengan kelestarian alam, bukan justru memperparah risiko bencana.