fin.co.id - Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector alias mata elang (matel) hingga meninggal dunia resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan tersebut diambil usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa dua personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Selain pemecatan, keduanya juga dikenai sanksi etik. Dalam putusan sidang, perilaku kedua anggota tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Erdi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor yang sempat dihentikan dan ditahan oleh debt collector atau mata elang (matel). Kejadian ini terjadi pada Kamis 11 Desember lalu.
Sementara itu, Brigadir IAM memperoleh informasi melalui grup WhatsApp mengenai penahanan AMZ beserta sepeda motornya oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.
Atas keterlibatan keduanya dalam peristiwa pengeroyokan yang menimbulkan dua korban, majelis sidang KKEP menjerat Brigadir IAM dan Bripda AMZ dengan dua pasal.
Pasal pertama yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski telah diputus PTDH, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, keduanya merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pengeroyokan ini.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang debt collector berinisial NAT dan MET meninggal dunia. *