fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencuri perhatian pasar. Pada perdagangan Kamis, 18 Desember 2025, harga emas Antam tercatat melonjak Rp17.000 per gram, memicu optimisme investor dan pemburu aset aman. Kenaikan ini membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.487.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.470.000.
Lonjakan ini tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga buyback atau jual kembali emas Antam juga ikut menanjak, sebuah sinyal penting bagi investor yang memantau peluang realisasi keuntungan. Hari ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.346.000 per gram, naik dari Rp2.330.000 per gram.
Kondisi ini mempertegas daya tarik emas sebagai instrumen lindung nilai, terutama ketika pergerakan harga menunjukkan tren positif dalam waktu singkat.
Buyback Naik, Investor Makin Percaya Diri
Kenaikan harga buyback menjadi faktor krusial bagi pemegang emas batangan. Pasalnya, harga ini menjadi acuan utama saat investor ingin mencairkan kepemilikan emas mereka. Dengan buyback yang naik Rp16.000 per gram, nilai aset emas otomatis ikut terdongkrak.
Namun, investor perlu mencermati aspek pajak dalam setiap transaksi. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini mencapai 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback, sehingga investor menerima nilai bersih setelah potongan pajak.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Kamis (18 Desember 2025)
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan gramasi:
- Emas 0,5 gram: Rp1.293.500
- Emas 1 gram: Rp2.487.000
- Emas 2 gram: Rp4.914.000
- Emas 3 gram: Rp7.346.000
- Emas 5 gram: Rp12.210.000
- Emas 10 gram: Rp24.365.000
- Emas 25 gram: Rp60.787.000
- Emas 50 gram: Rp121.495.000
- Emas 100 gram: Rp242.912.000
- Emas 250 gram: Rp607.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.213.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.427.600.000
Harga ini berlaku sebelum pajak dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dari Antam akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga investor tetap memiliki catatan resmi atas kewajiban perpajakan mereka.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen favorit, baik untuk investasi jangka panjang maupun proteksi nilai aset. Pergerakan harga yang agresif, ditambah kenaikan buyback, membuat emas kembali masuk radar investor ritel maupun kolektor aset bernilai tinggi. (ANTARA)