Hukum dan Kriminal . 18/12/2025, 16:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025," urainya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan aanwijzing atau penjelasan teknis lelang telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan serta kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is where is basis).
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media