Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB

Panduan Lengkap Pesangon PHK 2026 Sesuai UU Cipta Kerja, Jangan Sampai Hak Anda Hilang!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak mencakup hak-hak normatif yang belum diterima pekerja, antara lain:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil

  • Ongkos pulang pekerja dan keluarganya

  • Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perlu diketahui, tidak semua PHK menghasilkan pesangon yang sama. Besaran pesangon sangat bergantung pada:

  • Alasan PHK

  • Masa kerja

  • Status hubungan kerja (tetap atau PKWT)

Sebagai contoh, PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki ketentuan yang berbeda dengan PHK akibat pelanggaran berat

Aturan Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ketentuan resmi pesangon PHK diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • PP Nomor 35 Tahun 2021

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah prinsip penting, di antaranya:

  1. Perusahaan wajib membayar pesangon jika PHK dilakukan bukan karena kesalahan berat pekerja.

  2. Besaran pesangon tidak boleh di bawah standar minimum pemerintah.

  3. PHK adalah langkah terakhir, setelah perusahaan menempuh upaya lain seperti pengurangan jam kerja, efisiensi operasional, atau relokasi tenaga kerja.

Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mencegah PHK sewenang-wenang.

Rincian Komponen Pesangon PHK

1. Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah

  • Bertambah bertahap hingga

  • Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com