Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Uang penggantian hak mencakup hak-hak normatif yang belum diterima pekerja, antara lain:
Sisa cuti tahunan yang belum diambil
Ongkos pulang pekerja dan keluarganya
Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perlu diketahui, tidak semua PHK menghasilkan pesangon yang sama. Besaran pesangon sangat bergantung pada:
Alasan PHK
Masa kerja
Status hubungan kerja (tetap atau PKWT)
Sebagai contoh, PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki ketentuan yang berbeda dengan PHK akibat pelanggaran berat
Ketentuan resmi pesangon PHK diatur dalam:
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 35 Tahun 2021
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah prinsip penting, di antaranya:
Perusahaan wajib membayar pesangon jika PHK dilakukan bukan karena kesalahan berat pekerja.
Besaran pesangon tidak boleh di bawah standar minimum pemerintah.
PHK adalah langkah terakhir, setelah perusahaan menempuh upaya lain seperti pengurangan jam kerja, efisiensi operasional, atau relokasi tenaga kerja.
Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mencegah PHK sewenang-wenang.
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
Bertambah bertahap hingga
Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media