Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB

Panduan Lengkap Pesangon PHK 2026 Sesuai UU Cipta Kerja, Jangan Sampai Hak Anda Hilang!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah

  • Bertambah bertahap hingga maksimal 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

  • Sisa cuti tahunan

  • Ongkos pulang

  • Hak lain sesuai perjanjian kerja

Cara Menghitung Pesangon PHK

Rumus dasar perhitungan pesangon adalah:

Pesangon PHK = Uang Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:

  • Upah pokok

  • Tunjangan tetap

Sementara tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport harian) tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap.

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap 2026

Memasuki 2026, ketentuan pesangon masih mengacu pada PP 35/2021. Namun besarannya dapat berbeda tergantung alasan PHK:

  • PHK karena efisiensi: pesangon + UPMK

  • PHK karena perusahaan tutup: pesangon penuh

  • PHK karena pelanggaran berat: pesangon bisa tidak diberikan

  • PHK karena pensiun: mengikuti program pensiun atau ketentuan perusahaan

Artinya, masa kerja panjang tidak selalu menjamin pesangon penuh jika alasan PHK tidak memenuhi syarat tertentu.

Hak Pekerja Jika Pesangon Tidak Dibayar

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com