Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
Bertambah bertahap hingga maksimal 10 bulan upah
Sisa cuti tahunan
Ongkos pulang
Hak lain sesuai perjanjian kerja
Rumus dasar perhitungan pesangon adalah:
Pesangon PHK = Uang Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:
Upah pokok
Tunjangan tetap
Sementara tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport harian) tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap.
Memasuki 2026, ketentuan pesangon masih mengacu pada PP 35/2021. Namun besarannya dapat berbeda tergantung alasan PHK:
PHK karena efisiensi: pesangon + UPMK
PHK karena perusahaan tutup: pesangon penuh
PHK karena pelanggaran berat: pesangon bisa tidak diberikan
PHK karena pensiun: mengikuti program pensiun atau ketentuan perusahaan
Artinya, masa kerja panjang tidak selalu menjamin pesangon penuh jika alasan PHK tidak memenuhi syarat tertentu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media