Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai aturan, pekerja memiliki hak hukum untuk memperjuangkannya melalui:
Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan
Mediasi Dinas Ketenagakerjaan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir
Negara menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam sengketa ketenagakerjaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media