Megapolitan . 19/12/2025, 18:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Menurut Pramono, pembahasan mengenai besaran UMP Jakarta 2026 masih terus berlangsung.
"Waktunya (pengumuman UMP DKI) sudah ditetapkan tanggal 24 Desember. Kami sedang membahas itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Pramono menambahkan bahwa formula UMP DKI Jakarta 2026 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, PP Nomor 49 ya. Alfanya itu sudah ditetapkan 0,5 sampai dengan 0,9," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan besaran UMP Jakarta tidak dilakukan di Balai Kota, agar proses negosiasi antara buruh dan pengusaha bisa lebih tenang.
Pramono berharap pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2026 bisa dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut," ujarnya.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMP akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan agar buruh dan pengusaha tetap menjaga ketenangan serta mengedepankan dialog, agar tidak terjadi konflik akibat perbedaan interpretasi aturan.
Dalam penuturannya, Wamenaker Afriansyah juga menekankan pentingnya kerja sama antara ketiga pihak sebagai fondasi untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan adil.
“Karena itu, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial perlu terus diperkuat agar tercipta kesamaan pemahaman serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” tutur Wamenaker Afriansyah kepada media secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media