Nasional . 19/12/2025, 21:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru terkait pakaian dinas ASN 2026 yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali, termasuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata birokrasi agar semakin profesional, setara, dan memiliki identitas yang kuat sebagai pelayan publik.
Aturan terbaru ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK dalam penggunaan pakaian dinas.
Penyeragaman ini bertujuan memperkuat nilai kesetaraan, profesionalisme, dan integritas ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat perbedaan persepsi dan simbol di lapangan terkait status kepegawaian. Dengan kebijakan baru ini, ASN diharapkan tampil lebih solid, berwibawa, dan merepresentasikan institusi negara secara utuh.
Selain itu, aturan seragam ASN 2026 juga diharapkan mampu meningkatkan disiplin kerja serta kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Untuk memudahkan implementasi di instansi pusat maupun daerah, pemerintah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas ASN 2026 sebagai berikut:
ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, terdiri dari:
Kemeja khaki
Celana atau rok warna senada
Seragam ini berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK tanpa pengecualian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media