KPK OTT Jaksa Banten, Kejagung Kecolongan? Ternyata Ada Skandal Pemerasan Miliaran Rupiah!

news.fin.co.id - 19/12/2025, 20:24 WIB

KPK OTT Jaksa Banten, Kejagung Kecolongan? Ternyata Ada Skandal Pemerasan Miliaran Rupiah!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

Intinya:

  • Sinergi KPK dan Kejagung dalam OTT: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di Banten berinisial RZ terkait dugaan pemerasan perkara UU ITE. Meski sempat "balapan", Kejagung mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari pembersihan internal institusi.
  • Lima Tersangka dari Unsur Jaksa dan Swasta: Skandal ini menyeret tiga orang Jaksa (RZ, HMK, RV) serta dua orang dari pihak swasta (DF seorang pengacara dan MS seorang penerjemah). Kejagung menegaskan telah menerbitkan Sprindik sejak 17 Desember 2025 sebelum OTT terjadi.
  • Barang Bukti dan Sanksi Tegas: Aparat mengamankan uang tunai senilai Rp941 juta. Sebagai konsekuensi, ketiga oknum Jaksa tersebut langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Gempar di penghujung tahun! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi senyap dengan menciduk oknum Jaksa struktural di Banten melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal pemerasan perkara UU ITE. Meski sempat "kecolongan" karena sudah mengincar target yang sama, Kejaksaan Agung justru memberikan apresiasi tinggi dan langsung menetapkan total lima tersangka sekaligus menyita uang tunai hampir Rp1 miliar. Langkah tegas berupa pemecatan sementara dan penahanan di Rutan Salemba kini menanti para pengkhianat korps yang diduga memperjualbelikan hukum demi keuntungan pribadi.

fin.co.id - Dunia hukum Indonesia kembali geger! Belum kering tinta pengumuman hasil penyidikan internal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melakukan manuver mengejutkan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Publik pun langsung bertanya-tanya, apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) kalah cepat dalam mengendus aroma busuk di dapurnya sendiri?

Skandal yang melibatkan penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini mengungkap sisi gelap penegakan hukum kita. Jaksa yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru diduga menjadi pemain dalam praktik pemerasan demi keuntungan pribadi. Jangan sampai Anda terlewat, karena kasus ini melibatkan uang tunai hampir satu miliar rupiah yang diamankan sebagai barang bukti.

Kejagung Buka Suara: Apresiasi atau Malu-Malu Kucing?

Menanggapi aksi senyap KPK tersebut, pihak Korps Adhyaksa rupanya tidak mau ambil pusing. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, justru menyampaikan apresiasinya pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia menilai langkah KPK ini sejalan dengan agenda bersih-bersih internal yang sedang gencar Kejagung lakukan.

"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi. Langkah-langkah ini membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Anang dengan nada tenang namun tegas.

Fakta menarik terungkap bahwa Kejagung sebenarnya sudah mencium gelagat tidak beres ini lebih awal. Mereka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 17 Desember 2025. Namun, saat tim internal ingin menjemput oknum berinisial RZ, yang bersangkutan ternyata sudah lebih dulu "menginap" di gedung merah putih KPK setelah terjaring operasi senyap.

Daftar 5 Tersangka Skandal Pemerasan: Dari Kasubag Hingga Pengacara

Advertisement

Penyidik tidak main-main dalam membongkar jaringan ini. Total ada lima orang yang kini menyandang status tersangka, terdiri dari tiga orang oknum jaksa dan dua orang dari pihak swasta. Berikut rinciannya:

  • RZ : Pejabat struktural yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti di Kejati Banten (Tersangka utama OTT KPK).
  • HMK : Menjabat sebagai Kasipidum di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
  • RV : Jaksa Penuntut Umum di lingkungan Kejati Banten.
  • DF : Seorang pengacara dari pihak swasta.
  • MS : Seorang penerjemah atau ahli bahasa yang ikut terseret.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Saya adalah jurnalis yang menekuni bidang ekonomi, selama lebih dari 13 tahun. Saat ini, saya bertanggung jawab terhadap kanal ekonomi, teknologi, lifestyle dan automotif. Saya memegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan Level Madya. Saat ini saya sebagai Ketua Forum Sahabat Infrastruktur dan Forum Wartawan ESDM