Megapolitan . 19/12/2025, 19:00 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
"Dokumen tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, dan pengendalian arus lalu lintas di laut – yang harus dilaksanakan konsisten di lapangan," ulas Maesyal.
Khusus untuk Kabupaten Tangerang, telah diputuskan untuk sementara menghentikan operasional kendaraan truk tambang mulai akhir Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.
"Kami mohon bantuan semua instasi terkait untuk menertibkan sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku," imbuh Maesyal.
Pada titik-titik kepadatan di jalur tol dan jalan alternatif, pengaturan serta rekayasa lalu lintas harus dilakukan tepat dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.
"Teknologi seperti traffic counting dan sistem pemantauan juga akan dimanfaatkan untuk memastikan pengendalian arus lalu lintas berjalan lancar," tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media