Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek

news.fin.co.id - 20/12/2025, 07:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi ijin proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK. (dok Antara)

Intinya: 

  • KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, Kades Sukadami HM Kunang (HMK), sebagai tersangka penerima suap.
  • Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan sitaan uang ratusan juta rupiah.
  • Ketiga tersangka, termasuk pihak swasta berinisial SRJ, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi. Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada para tersangka.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Kamis 18 Desember 2025.

Selain pasangan bapak dan anak tersebut, KPK juga menjerat seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) dalam perkara yang sama. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait ijon proyek di wilayah Jawa Barat tersebut. Sebagai langkah awal penyidikan, penyidik memutuskan untuk membatasi ruang gerak para tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi. Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada para tersangka.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya. Adapun SRJ sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini bermula dari OTT kesepuluh KPK tahun ini yang menjaring sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang dibawa ke Jakarta, termasuk penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, KPK akhirnya menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan daerah tersebut.

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca