Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 19:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Seret Jaksa Berpangkat Lebih Tinggi dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan jaksa lain yang memiliki jabatan lebih tinggi dalam perkara pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan.

“Kita dalami (termasuk ke atas). Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama barang bukti dan alat bukti itu kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara pencurian data atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anang menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Apabila dalam pendalaman perkara ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pimpinan maupun atasan mereka, maka pihak terkait juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan independen, Kejagung memutuskan mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Di sisi lain, Kejagung menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aparat internal, termasuk dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara asing asal Korea Selatan. Sementara pihak terlapor terdiri atas warga negara asing dan warga negara Indonesia.

“Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidanganya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup tutupi,” tegas Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Anang, selama ini Kejagung telah menunjukkan keterbukaan dalam menangani berbagai perkara pidana, termasuk yang melibatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum.

“Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan,” sambungnya.

Ia juga mempersilakan awak media untuk terus mengawal jalannya proses hukum serta aktif menanyakan perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik.

Saat ditanya mengenai potensi konflik kepentingan setelah Kejagung mengambil alih perkara yang menyeret jaksa internal, Anang menyatakan bahwa waktu akan menjadi pembuktian atas komitmen lembaganya dalam menjaga objektivitas.

“Tanyakan ke kami semua, kita terbuka transparan. Waktu yang akan membuktikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara UU ITE tersebut.

Ketiga jaksa itu masing-masing berinisial HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RZ selaku Kepala Subbagian Daskrimti di Kejati Banten, serta RV yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejati Banten.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com