Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media