Nasional . 20/12/2025, 20:48 WIB

Polemik Ijazah Memanas! Jokowi Siap Buka-Bukaan di Forum Ini, Bukan di Media Sosial

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  • Komitmen Pembuktian Ijazah di Jalur Pengadilan
  • Teguran Keras Terhadap Budaya Tuduhan Asal-asalan
  • Alasan Penundaan Penahanan Tersangka Roy Suryo Cs

Menanggapi polemik kepemilikan dokumen pendidikan yang tak kunjung usai, Jokowi akhirnya angkat bicara dengan menegaskan kesiapannya untuk beradu data di meja hijau. Alih-alih melakukan klarifikasi terbuka di ruang publik yang dinilai subjektif, sang mantan presiden memilih jalur hukum formal sebagai panggung pembuktian untuk mematahkan tuduhan ijazah palsu sekaligus memberikan pelajaran berharga mengenai etika hukum bagi siapa pun yang melayangkan tudingan tanpa bukti valid.

fin.co.id - Polemik terkait keaslian ijazah Jokowi terus bergulir dan memantik perdebatan di ruang publik. Namun, Jokowi menegaskan dirinya tidak menghindar, melainkan memilih jalur yang menurutnya paling tepat, yakni pengadilan.

Jokowi bahkan berjanji akan membawa dan menunjukkan seluruh ijazah miliknya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, namun hanya di hadapan hukum.

Dikutip dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV, Selasa 9 Desember 2025, Jokowi menyampaikan bahwa pengadilan merupakan forum paling ideal untuk membuktikan apakah ijazah yang dimilikinya selama ini asli atau palsu.

“Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pengadilan tidak hanya menjadi tempat dirinya membuktikan keaslian ijazah, tetapi juga menjadi ruang yang adil bagi pihak-pihak yang selama ini menuduhnya memiliki ijazah palsu.

Jokowi menegaskan bahwa dalam hukum acara, pihak yang menuduhlah yang wajib membuktikan tuduhannya. Karena itu, ia menilai pembuktian di ruang sidang jauh lebih objektif dibandingkan membuka dokumen pribadi ke publik tanpa mekanisme hukum yang jelas.

“Dalam hukum acara itu yang menuduh harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, dibuktikannya seperti apa,” katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com