Nasional . 20/12/2025, 20:48 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Sigit Nugroho
Ia menambahkan, dengan membawa persoalan ini ke pengadilan, seluruh proses hukum bisa disaksikan secara terbuka dan adil karena keputusan berada di tangan majelis hakim.
“Sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya, karena yang memutuskan adalah di pengadilan,” tegas Jokowi.
Lebih jauh, Jokowi mengungkapkan bahwa keputusannya membawa isu ijazah palsu ke ranah hukum bukan semata-mata demi membersihkan namanya sendiri. Ia menilai langkah ini penting agar ke depan tidak ada lagi pihak yang asal menuduh, memfitnah, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti kuat.
Menurut Jokowi, jika tuduhan semacam ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban.
“Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya, dengan tuduhan asal-asalan,” ujarnya.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa menuduh dengan bukti yang kuat dan jalur hukum yang jelas adalah hal yang sah.
“Tapi kalau menuduh dengan bukti, itu yang baik,” tandasnya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti belum ditahannya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa, meski ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.
Ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025. Namun, setelah pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs diambil karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media