Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 19:34 WIB

Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Putusan MK tersebut mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya membuka ruang tafsir bagi penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang kemudian dicabut oleh MK.

MK menilai frasa tersebut:

  • Mengaburkan norma hukum

  • Menimbulkan ketidakpastian hukum

  • Bertentangan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2000

Dengan dicabutnya frasa itu, maka tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com