fin.co.id - Kasus korupsi yang melibatkan keluarga kepala daerah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, karena diduga terlibat dalam praktik ijon pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa politik dinasti yang seharusnya membawa kesinambungan kepemimpinan, justru kerap berubah menjadi dinasti korupsi. Ade dan ayahnya diduga menerima aliran dana dari proyek-proyek yang bahkan belum ada secara resmi, dengan total nilai mencapai Rp 14,2 miliar.
KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang ijon dari sejumlah pihak swasta yang berharap mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi. Salah satu pemberi uang adalah pengusaha bernama Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sarjan telah beberapa kali menyetor uang kepada Ade dan ayahnya melalui perantara.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK (Ade) bersama HMK (Kunang) mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Tak hanya dari Sarjan, KPK juga menemukan aliran dana dari pihak lain sebesar Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang ijon yang dikumpulkan Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp 14,2 miliar.
KPK menilai praktik ini sebagai bentuk korupsi sistemik, karena proyek yang menjadi dasar pemberian uang belum ditetapkan secara resmi, namun sudah “diperdagangkan” di balik layar kekuasaan.
Kasus Ade Kuswara Kunang menambah panjang daftar korupsi keluarga kepala daerah di Indonesia. setidaknya ada tujuh kasus besar yang melibatkan kepala daerah bersama pasangan atau anggota keluarganya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekuasaan yang diwariskan dalam lingkar keluarga sering kali membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Berikut deretan kasus korupsi dinasti kepala daerah yang pernah ditangani aparat penegak hukum:
Bupati Karawang Ade Swara dan Istri
Pada Oktober 2014, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang mengurus izin pembangunan mal di Karawang. Ade dan istrinya diduga meminta uang Rp 5 miliar agar izin pembangunan bisa diterbitkan.