Kejari Tangerang Angkat Bicara Soal Kasi Pidum Tersangka Kasus OTT KPK

news.fin.co.id - 22/12/2025, 09:24 WIB

Kejari Tangerang Angkat Bicara Soal Kasi Pidum Tersangka Kasus OTT KPK

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol usai ditetapkan tersangka dalam OTT KPK. (rfh)

fin.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan yang menjerat beberapa jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan bahwa jaksa dengan inisial HMK yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di instansinya memang termasuk tersangka, namun bukan yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). HMK ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan RV dan RZ, tapi perlu diluruskan OTT yang dilakukan KPK adalah terhadap RZ, bukan HMK," jelas Doni Senin, 22 Desember 2025.

Kasus ini menjerat total lima tersangka, antara lain tiga jaksa aktif, seorang penerjemah, dan seorang penasehat hukum. Ketiga jaksa tersebut adalah Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten RZ, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten RV, dan HMK dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Advertisement

"Dua tersangka lainnya adalah pengacara DF dan penerjemah bahasa MS," imbuhnya.

Selama OTT terhadap RZ, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta yang diperkirakan sebagai hasil suap. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uang suap tersebut dikatakan diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan), yang keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang juga terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelapor dalam kasus ini adalah seorang WNA dan seorang WNI," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID