Kemenhut Sebut Masyarakat Bisa Manfaatkan Kayu Hanyut Terbawa Banjir Bandang

news.fin.co.id - 22/12/2025, 12:40 WIB

Kemenhut Sebut Masyarakat Bisa Manfaatkan Kayu Hanyut Terbawa Banjir Bandang

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi.

Ia mengatakan, kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Advertisement

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.

Lebih lanjut, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.

Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.

“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.

 

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID