fin.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius di dunia ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2025.
Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 79.302 pekerja mengalami PHK selama periode Januari hingga November 2025.
Angka tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dan tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Seluruh data ini tercatat dalam Satu Data Kemnaker, dan pekerja yang ter-PHK tersebut telah terklasifikasi sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Senin 22 Desember 2025.
Jawa Barat Paling Banyak Alami PHK
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Total pekerja terdampak mencapai 17.234 orang, atau sekitar 21,7 persen dari total kasus PHK di Indonesia.
Lonjakan PHK di provinsi ini terjadi pada Februari 2025, dengan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 3.973 orang hanya dalam satu bulan. Tingginya angka ini mencerminkan tekanan berat yang dialami sektor industri dan manufaktur di wilayah tersebut.
Di posisi kedua, Jawa Tengah mencatat 14.005 pekerja ter-PHK sepanjang Januari–November 2025.
Polanya hampir serupa dengan Jawa Barat, di mana Februari 2025 menjadi bulan paling berat, dengan lonjakan hingga 8.333 pekerja.
Sementara itu, Banten menempati peringkat ketiga dengan total 9.216 pekerja terdampak PHK. Puncak kasus di provinsi ini terjadi pada Januari 2025, dengan jumlah PHK mencapai 2.604 orang.
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berada di posisi keempat dengan 5.710 pekerja kehilangan pekerjaan. Angka PHK tertinggi di ibu kota tercatat pada Mei 2025, yakni sebanyak 769 orang.
Posisi kelima ditempati Jawa Timur, dengan total 4.886 pekerja ter-PHK sepanjang sebelas bulan pertama 2025.