Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tetapkan 118 Tersangka Korupsi

news.fin.co.id - 22/12/2025, 20:37 WIB

Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tetapkan 118 Tersangka Korupsi

Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian operasi tersebut, total 118 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara korupsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan tidak semata-mata mengejar jumlah kasus. Menurutnya, fokus utama KPK adalah menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

"Sepanjang 2025, KPK memperkuat penindakan bukan demi angka, melainkan rasa keadilan bagi masyarakat, karena setiap penindakan membuka jalan bagi perbaikan sistem," kata Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.

Fitroh menjelaskan, OTT yang dilakukan sepanjang tahun ini berhasil membongkar praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di sejumlah sektor strategis. Bidang-bidang tersebut mencakup layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga praktik jual beli jabatan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

Advertisement

Ia juga mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan sejumlah perkara.

"Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK," katanya.

Selain penetapan tersangka, KPK juga mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara. Sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1,53 triliun, yang disebut sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pada kesempatan yang sama, KPK melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero). Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen, serta enam unit efek atau surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening efek perusahaan.

KPK juga mencatat tingginya minat masyarakat dalam lelang barang rampasan negara, dengan lebih dari 1.500 warga ikut serta dalam proses penawaran.

"Capaian tentu menjadi bukti, bahwa publik ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka," ucap Fitroh.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penindakan bukanlah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi.

"Temuan dan pembelajaran dari penindakan menjadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola, dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang," pungkasnya.

Fajar Ilman/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID