WIKA Tertekan! KCJB Jadi Beban Berat, Pemerintah Diminta Ambil Alih, Skema Pengelolaan Baru Mengemuka

news.fin.co.id - 22/12/2025, 19:35 WIB

WIKA Tertekan! KCJB Jadi Beban Berat, Pemerintah Diminta Ambil Alih, Skema Pengelolaan Baru Mengemuka

Kereta Cepat Whoosh. Foto: ANTARA/Rubby Jovan.

fin.co.id - Pemerintah kembali didorong untuk mengambil alih pengelolaan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Langkah ini dinilai krusial guna meringankan beban keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini harus menanggung biaya konstruksi dan operasional proyek kereta cepat yang nilainya sangat besar.

Pengambilalihan tersebut dipandang sebagai solusi struktural atas persoalan pendanaan proyek strategis nasional yang sejak awal lebih banyak dibebankan kepada BUMN, baik sebagai investor maupun kontraktor.

Advertisement

Dengan keterlibatan negara secara langsung, risiko keuangan dinilai bisa lebih terkendali, struktur pembiayaan menjadi lebih sehat, dan operasional kereta cepat dapat berjalan lebih efisien tanpa terus menekan kinerja keuangan BUMN.

Saat ini, operasional Kereta Cepat Whoosh masih dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan Indonesia–China.

Pengambilalihan Dinilai Rasional dan Sesuai Regulasi

Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai pengambilalihan beban Kereta Cepat Whoosh oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat, rasional, dan sesuai aturan.

Menurut Toto, skema ideal pengelolaan perkeretaapian adalah pemisahan peran operator dan pemilik infrastruktur. Dalam konteks ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebaiknya hanya berperan sebagai operator layanan, sementara pembangunan dan kepemilikan prasarana berada di tangan negara.

Pola tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang secara tegas mengatur pemisahan antara penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana.

“Saya kira sudah benar kalau akhirnya pemerintah mengambil alih beban infrastruktur dari KCIC. Jadi KAI bertindak sebagai operator kereta api. Ini sudah sesuai Undang-Undang Kereta Api Nomor 23 Tahun 2007,” ujar Toto kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025).

APBN Bisa Jadi Penopang Infrastruktur Kereta Cepat

Advertisement

Dengan pengaturan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dimanfaatkan sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN atau lembaga khusus yang ditunjuk sebagai penyelenggara infrastruktur perkeretaapian, termasuk Kereta Cepat Whoosh.

Kehadiran entitas khusus ini dinilai penting agar pembiayaan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan, tanpa terus membebani operator maupun BUMN lain yang kondisi keuangannya sedang tertekan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID