fin.co.id - Lonjakan harga emas kembali bikin pasar heboh. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 23 Desember 2025 mencatat kenaikan tajam dan sukses membuat investor tak mau berkedip. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melesat Rp59.000 dalam sehari.
Harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.502.000 per gram, kini resmi bertengger di angka Rp2.561.000 per gram. Kenaikan ini langsung mencuri perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang selama ini menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut terdorong naik. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.420.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya hari ini berpotensi menikmati selisih harga yang lebih menarik dibandingkan hari sebelumnya.
Harga Emas Antam Hari Ini
Kenaikan harga emas Antam tak terjadi di satu ukuran saja. Seluruh pecahan emas batangan tercatat ikut bergerak naik. Berikut daftar harga emas Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia pada Selasa, 23 Desember 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.330.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.561.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.062.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.568.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.580.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.105.000
- Harga emas 25 gram: Rp62.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp125.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp250.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp625.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.250.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.501.600.000
Pergerakan harga ini membuat emas kembali menjadi topik hangat. Banyak investor mulai menghitung ulang strategi, baik untuk menambah kepemilikan maupun merealisasikan keuntungan.
Buyback Naik, Tapi Jangan Lupa Pajak
Meski harga emas dan buyback sedang menggiurkan, investor tetap perlu mencermati aspek pajak. Setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, investor tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Dengan skema ini, investor tidak perlu melakukan perhitungan terpisah karena nilai yang diterima sudah bersih setelah pajak.
Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga terkena kewajiban pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak menjadi dua kali lipat, yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga emas batangan seberat 1 kilogram. Dengan begitu, investor perlu memasukkan faktor pajak ke dalam perhitungan biaya investasi sejak awal.