fin.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini sedang menangani proses pemulangan sembilan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang tewas akibat kebakaran di kawasan hunian Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. Dalam penjelasannya, Kemlu menyampaikan bahwa delapan jenazah dibiayai sepenuhnya menggunakan anggaran Kemlu, sementara satu jenazah lainnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja korban.
“Dalam penanganan WNI/PMI korban meninggal dunia, Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Direktorat Pelindungan WNI bersama KJRI Hong Kong telah memfasilitasi proses pemula 9 jenazah WNI/PMI korban kejadian tersebut dari Hong Kong ke Indonesia. Sebanyak delapan jenazah dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan penuh melalui anggaran Kementerian Luar Negeri, sementara satu jenazah dibiayai oleh pihak pemberi,” ujar Kemlu RI dalam keteramgannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Satu jenazah berinisial N yang proses pemulangannya ditanggung oleh majikan telah lebih dahulu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun delapan jenazah lainnya direncanakan tiba di Tanah Air secara bertahap pada periode 23 hingga 25 Desember 2025.
“Dari keseluruhan sembilan jenazah itu, satu jenazah asal Jawa Barat dan tiga jenazah asal Jawa Tengah akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” jelasnya.
“Sedangkan, lima jenazah asal Jawa Timur akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masing-masing di daerah asal,” demikian bunyi pernyataan itu.
Sebagai bentuk pendampingan berkelanjutan kepada keluarga korban, Direktorat Pelindungan WNI juga telah melaksanakan kegiatan Family Engagement terhadap keluarga sembilan WNI/PMI yang meninggal dunia. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada 2–5 Desember 2025.
“Family Engagement ini bertujuan untuk menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai proses penanganan dan repatriasi jenazah, termasuk memberikan hak-hak finansial, serta membantu pengurusan dokumen yang diperlukan oleh keluarga korban,” imbuhnya.
Guna mempercepat penanganan di Hong Kong, Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI bersama KJRI Hong Kong terus menjalin koordinasi teknis secara intensif dengan otoritas setempat. Langkah ini dilakukan terutama terkait proses identifikasi korban dan persiapan pemulangan jenazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemlu RI dan KJRI Hong Kong juga mengingatkan keluarga korban serta masyarakat luas agar waspada terhadap kemungkinan beredarnya informasi yang tidak benar maupun tawaran bantuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kementerian Luar Negeri akan selalu berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memastikan seluruh proses penyelesaian hak-hak WNI/PMI terdampak kejadian kebakaran tersebut dapat berlangsung secara tepat, perlindungan, dan berorientasi pada kepentingan para korban serta keluarga,” tuturnya.
Anisha Aprilia/Disway