Nasional . 24/12/2025, 17:48 WIB

Aturan Baru 2026, Ini Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi: Warga Wajib Tahu Agar Tak Kehilangan Kepastian Hukum

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Masyarakat pemilik tanah berbasis dokumen adat perlu waspada. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah jenis surat tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.

Ketentuan ini penting diketahui agar masyarakat tidak keliru memahami status hukum lahan yang selama ini masih dipegang menggunakan surat-surat lama.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP berlaku, atau hingga 2 Februari 2026.

Artinya, setelah tanggal tersebut, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau riwayat penguasaan tanah saat proses pendaftaran, bukan sebagai dasar hukum kepemilikan.

Hal inilah yang kerap disalahpahami masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota, yang masih memegang surat tanah lama turun-temurun.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Berikut jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026, apabila belum didaftarkan ke kantor pertanahan:

  • Letter C

  • Petok D

  • Landrente

  • Girik

  • Kekitir

  • Pipil

  • Verponding

  • Erfpacht

  • Opstal

  • Gebruik

Menurut ATR/BPN, dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan atau pencatatan kolonial pada masanya, bukan sertifikat kepemilikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com