Nasional . 24/12/2025, 17:48 WIB

Aturan Baru 2026, Ini Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi: Warga Wajib Tahu Agar Tak Kehilangan Kepastian Hukum

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, bukan mencabut hak warga.

Ada beberapa alasan kuat mengapa pendaftaran tanah menjadi penting:

  1. Memberi kepastian hukum kepemilikan

  2. Menghindari konflik dan sengketa tanah

  3. Memudahkan jual beli dan warisan

  4. Menjadi syarat pinjaman bank atau agunan

  5. Meningkatkan nilai ekonomi tanah

Dengan sertifikat resmi, pemilik tanah akan terlindungi secara hukum dan terhindar dari risiko klaim sepihak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com