Nasional . 24/12/2025, 17:48 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, bukan mencabut hak warga.
Ada beberapa alasan kuat mengapa pendaftaran tanah menjadi penting:
Memberi kepastian hukum kepemilikan
Menghindari konflik dan sengketa tanah
Memudahkan jual beli dan warisan
Menjadi syarat pinjaman bank atau agunan
Meningkatkan nilai ekonomi tanah
Dengan sertifikat resmi, pemilik tanah akan terlindungi secara hukum dan terhindar dari risiko klaim sepihak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media