fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya mengambil keputusan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Meski angka finalnya sudah ditetapkan, publik masih harus bersabar karena pemerintah memilih menahan pengumuman resmi hingga batas waktu yang ditentukan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan matang.
Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta bahkan sudah beberapa kali menggelar rapat intensif sebelum akhirnya mencapai kata sepakat.
Pramono mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP Jakarta 2026. Namun, ia memilih untuk tidak membocorkan besaran angka tersebut lebih awal.
“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Yang jelas sudah putus,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa 23 Desemebr 2025.
Ia menegaskan, angka UMP Jakarta 2026 akan diumumkan secara resmi pada Rabu (24/12/2025), sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan,” tambahnya.
Dalam menentukan besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Jakarta tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Artinya, formulasi penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan indikator ekonomi yang jelas.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga itulah yang kita gunakan sebagai acuan,” kata Pramono.