Intinya:
- Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang.
- Tersangka mengaku belum memahami karakter jalan dan gagal melakukan pengereman serta pengoperan gigi saat melaju dalam kecepatan tinggi di tikungan.
- Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi ahli, tersangka dijerat UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tragedi kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak ini murni disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error), di mana sopir yang belum berpengalaman gagal mengendalikan kendaraan saat menghadapi medan jalan yang asing baginya. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan bukti teknis dari ahli transportasi, pihak kepolisian kini menempuh jalur hukum dengan menjerat tersangka menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 guna mempertanggungjawabkan hilangnya belasan nyawa dalam insiden tersebut.
fin.co.id – Polrestabes Semarang resmi menetapkan Gilang (22), sopir bus PO Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Insiden tragis yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 tersebut merenggut nyawa 16 orang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan sopir baru yang belum menguasai medan jalan di lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya kehilangan kendali. Tersangka mengaku terkejut saat melihat adanya tikungan tajam di depannya.
"Ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri," ujar Syahduddi.
Dalam kondisi panik, tersangka dilaporkan tidak sempat menginjak pedal rem. Upaya untuk mengurangi kecepatan melalui perpindahan gigi transmisi pun gagal dilakukan.
"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai," jelas Kapolrestabes.
Melihat posisi bus yang tidak menguntungkan, Gilang mencoba membanting setir secara mendadak. Namun, bobot dan laju kendaraan membuat bus justru oleng ke arah berlawanan hingga terbalik.
"Yang bersangkutan mengambil manuver selanjutnya itu membanting stir ke arah kiri, namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi sebelah kanan," tambah Syahduddi.
Akibat manuver mendadak tersebut, kendaraan mengalami out of control dan terjadilah kecelakaan fatal yang menelan belasan korban jiwa.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penumpang selamat dan ahli transportasi.