fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp5,7 juta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Selain menaikan UMP sebesar 6,17 persen, Pramono juga memberikan sejumlah subsidi bagi buruh.
"Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Subsidi pertaman kata Pramono, dirinya menggratiskan transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pekerja di Jakarta.
Transportasi umum yang digratiskan bagi buruh tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kemudian Pramono juga memberikan subsidi pangan murah, cek kesehatan gratis, dan subsidi akses air bersih PAM Jaya.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," terangnya.
Adapun UMP Jakarta 2026 naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang sebesar RpRp 5.396.761.
Pramono mengatakan, dalam menetapkan kenaikan UMP ini, dirinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan alfa 0,5-0,9.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks alfa 0,75.
"UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," ucap Pramono.
Pramono memastikan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama baik pihak buruh maupun pengusaha.
Pramono juga menyebutkan jika persentase kenaikan upah tahun ini melampaui tingkat inflasi daerah.
Pramono berharap kenaikan upah tahun ini dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono memungkasi. (Cahyono)