Polisi Tetapkan Dokter Detektif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

news.fin.co.id - 25/12/2025, 10:47 WIB

Polisi Tetapkan Dokter Detektif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Doktif. Foto: Dok Disway

fin.co.id - Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal atau yang dikenal dengan nama Dokter Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan status tersangka terhadap Dokter Samira telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," katanya kepada awak media, Kamis 25 Desember 2025.

Advertisement

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira.

Hal tersebut lantaran polisi masih mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.

Menurutnya, penyidik terlebih dahulu akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira, guna mencari penyelesaian secara damai.

"Kami akan menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak. Pemanggilan sudah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran pelapor dan tersangka untuk memenuhi undangan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan yang baik, ke depannya akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan tersangka," ucapnya.

Terkait penahanan, Dwi menegaskan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.

Pasalnya, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.

Advertisement

"Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID