Polisi Tetapkan Dokter Detektif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan korban.
Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan narasi yang menuding korban dengan kata-kata bernada tuduhan dan menyerang reputasi pribadi serta profesi.
Atas perbuatannya, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rafi Adhi)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal