Polisi Tetapkan Dokter Detektif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

news.fin.co.id - 25/12/2025, 10:47 WIB

Polisi Tetapkan Dokter Detektif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Doktif. Foto: Dok Disway

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan korban.

Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan narasi yang menuding korban dengan kata-kata bernada tuduhan dan menyerang reputasi pribadi serta profesi.

Atas perbuatannya, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rafi Adhi)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID