fin.co.id – Menko PMK Pratikno menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Langkah nyata diambil dengan menghentikan izin usaha raksasa yang dianggap memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.
Sejumlah izin operasional, mulai dari perkebunan sawit hingga pemanfaatan kayu hasil hutan, resmi dicabut karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.
Langkah berani ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam terhadap pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan. Kerusakan ekosistem di daerah rawan bencana menjadi perhatian utama pemerintah dalam memutus rantai praktik usaha yang merusak.
Tak hanya sektor kehutanan, ketegasan pemerintah juga menyasar industri pertambangan. Kementerian Lingkungan Hidup bergerak cepat dengan menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar yang terbukti berisiko bagi lingkungan.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Pratikno.
Sinyal Tegas Arahan Presiden Prabowo
Pratikno menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan pesan kuat bagi para pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian alam.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa pemulihan pascabencana harus mencakup aspek jangka panjang.
“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” kata Pratikno. (/dsw)
Tegas! Pemerintah Cabut Izin Sawit Skala Besar dan Segel 5 Perusahaan Tambang
news.fin.co.id - 26/12/2025, 09:00 WIB
Tim Redaksi
Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra