Bareskrim Polri Pulangkan Sembilan PMI Korban TPPO dari Kamboja

news.fin.co.id - 27/12/2025, 12:41 WIB

Bareskrim Polri Pulangkan Sembilan PMI Korban TPPO dari Kamboja

Ilustrasi Bareskrim Polri.

fin.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Kesembilan korban tiba kembali di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan serta koordinasi lintas negara yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sebelumnya, para korban diduga direkrut secara nonprosedural dan dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau pelaku penipuan online. Dalam praktiknya, mereka juga mengalami tekanan, baik secara fisik maupun psikologis.

Advertisement

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Syahardiantono, menegaskan bahwa langkah pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang kerap menjadi sasaran kejahatan lintas negara.

"Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan," katanya kepada awak media.

Hasil pendalaman penyelidikan menunjukkan bahwa para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka ditempatkan di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, hingga Sihanoukville.

Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui tengah mengandung enam bulan ketika berhasil diselamatkan oleh tim gabungan.

Ia menjelaskan bahwa aspek keselamatan korban menjadi prioritas utama selama penanganan di Kamboja. Hal tersebut meliputi penyediaan tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan logistik, serta pendampingan dan layanan kesehatan.

"Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama berada di Kamboja, tim memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku, mulai dari perekrut di dalam negeri, koordinator lapangan, hingga pimpinan perusahaan penipuan di Kamboja.

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan janji gaji tinggi. Seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan calon korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement

"Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan," tegasnya.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Melalui sinergi lintas instansi, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang serta perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat semakin optimal ke depan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID