Langkah Tegas Jaksa Agung, Puluhan Pejabat Kejaksaan Dirotasi Usai Rentetan OTT

news.fin.co.id - 27/12/2025, 22:17 WIB

Langkah Tegas Jaksa Agung, Puluhan Pejabat Kejaksaan Dirotasi Usai Rentetan OTT

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ist

fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia dengan merotasi 68 pejabat. Kebijakan ini juga menyentuh sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan kasus suap maupun tindak pidana korupsi.

Beberapa Kajari yang masuk dalam daftar mutasi antara lain Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kajari Bangka Tengah, serta Kajari Kabupaten Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasj serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ujar Anang, dikutip Sabtu, 27 Desember 2025.

Advertisement

Menurut Anang, mutasi para jaksa tersebut juga berkaitan dengan proses evaluasi kinerja internal di lingkungan Kejaksaan.

"Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah jaksa diketahui terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Jaksa Kejati Banten dan Kejari Tangerang

KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap seorang jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten, bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa sebelum OTT berlangsung, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025. Namun karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan, penahanan belum dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan OTT dan menyerahkan RZ kepada Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan seorang warga negara asing asal Korea Selatan sebagai pelapor. Secara keseluruhan, terdapat lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga jaksa yakni RZ, HMK, dan RV, serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

RZ diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti di Kejati Banten. Sementara HMK merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, dan RV bertugas sebagai jaksa penuntut umum di lingkungan Kejati Banten.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp941 juta. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Selain menjalani proses pidana, ketiga jaksa tersebut juga diberhentikan sementara dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan etik.

Advertisement

Kasus Jaksa di Hulu Sungai Utara

OTT kembali dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menjerat Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budiarto.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID