Megapolitan . 27/12/2025, 16:51 WIB

UMP Banten 2026, Berikut Besaran Setiap Kab/Kota

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 akhirnya resmi diumumkan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Banten akan naik sebesar 6,74% atau sekitar Rp 195.762, sehingga menjadi Rp 3.100.881 per bulan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. "Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40," tulis aturan dalam SK tersebut.

Kabar resmi penentuan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (@disnakertransprovbanten).

Berikut daftar UMK Banten 2026 beserta persentase kenaikannya:

- Kab. Pandeglang: Naik 4,79% → Rp 3.360.078

- Kab. Lebak: Naik 4,97% → Rp 3.330.010

- Kab. Tangerang: Naik 6,31% → Rp 5.210.377

- Kab. Serang: Naik 6,61% → Rp 5.178.521

- Kota Tangerang: Naik 6,50% → Rp 5.399.405

- Kota Cilegon: Naik 6,67% → Rp 5.469.922

- Kota Serang: Naik 5,61% → Rp 4.665.927

- Kota Tangerang Selatan: Naik 5,50% → Rp 5.247.870

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com