Formappi Desak KPK Segera Tangkap Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi CST dari BI dan OJK

news.fin.co.id - 29/12/2025, 10:30 WIB

Formappi Desak KPK Segera Tangkap Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi CST dari BI dan OJK

Logo Komisi pemberantasan korupsi (KPK) | Ayu Novita

fin.co.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) secara terbuka menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI aktif periode 2024-2029, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Sebab keduanya kini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menegaskan bahwa penundaan penahanan hanya akan berdampak buruk bagi citra kedua institusi negara tersebut.

“Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta dikutip pada Senin 29 Desember 2025.

Lebih lanjut, Lucius menilai langkah penahanan sangat krusial untuk membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut serius dalam menuntaskan perkara CSR BI-OJK. Dengan adanya tindakan tegas, KPK dianggap dapat memberikan kepastian hukum dan membuka jalan untuk mengusut potensi keterlibatan pihak-pihak lain di parlemen.

"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," tambahnya.

Hingga saat ini, KPK diketahui masih terus melakukan penyidikan mendalam terhadap penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana tanggung jawab sosial yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan publik.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca