KSPI-Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026, Desak Revisi Upah Sektoral

news.fin.co.id - 29/12/2025, 16:24 WIB

KSPI-Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026, Desak Revisi Upah Sektoral

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025. Foto: Candra Pratama

fin.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025. Aksi tersebut menyoroti penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta mendesak pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan upah sektoral yang dinilai merugikan pekerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi digelar selama dua hari sebagai upaya menunggu respons pemerintah dan membuka ruang dialog atas tuntutan buruh.

"KSPI dan didukung oleh Partai Buruh tanggal 29 Desember ini aksi menuntut dua hal. Satu, penolakan upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2026," kata Said Iqbal.

"Dan mendesak Gubernur untuk mengesahkan segera nilai UMSP, Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026," lanjutnya.

Advertisement

Said menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta justru berpotensi menurunkan daya beli buruh. Pasalnya, angka tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan selisih sekitar 160 ribu tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan Upah Minimum buruh bukannya naik, nombok," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung berdasarkan nilai upah riil, kondisi buruh semakin tertekan karena laju kenaikan harga barang tidak sebanding dengan pertumbuhan upah.

Berdasarkan hal tersebut, KSPI dan Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,89 juta, sesuai perhitungan KHL versi BPS.

"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta? Upah minimum di Bekasi dan Karawang sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP Jakarta Rp5,73 juta. Harusnya gubernur melihat itu," kata Said.

Selain menyoroti besaran upah, Said juga mengkritik kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dinilai tidak dirasakan oleh mayoritas buruh penerima upah minimum.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah pabrik kawasan Cilincing dan Pulo Gadung, di mana hanya sebagian kecil pekerja yang memperoleh insentif tersebut.

"Satu pabrik jumlah karyawannya 300 orang, yang menerima insentif hanya 15 orang atau sekitar 5 persen. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi rendahnya upah minimum," lanjut Said Iqbal.

Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penghapusan dan pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah.

Advertisement

"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," tukasnya.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID