Hukum dan Kriminal . 29/12/2025, 18:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kabar baik bagi para narapidana di Aceh Tamiang yang terdampak bencana alam baru-baru ini. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, memastikan pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik setelah kejadian.
Langkah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kejujuran warga binaan, mengingat bencana alam seringkali menjadi peluang bagi narapidana untuk melarikan diri. Namun, banyak dari mereka justru memilih kembali dan melapor kepada petugas.
"Saya sudah sampaikan kepada pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya bagi yang kembali dengan kesadaran sendiri," ujar Agus saat ditemui di kantor Imipas, Senin, 29 Desember 2025.
Apresiasi untuk Kesadaran Diri
Agus menyebut bahwa proses pemulihan di Aceh Tamiang masih berlangsung, apalagi dengan potensi bencana susulan. Namun, laporan dari Kalapas setempat menunjukkan tren positif terkait kedisiplinan para narapidana.
Tercatat sekitar 60 narapidana telah secara sukarela menyerahkan diri dan melaporkan keberadaan mereka meski masih berada di rumah masing-masing karena kondisi darurat.
"Ya tidak apa-apa (masih di rumah). Makanya, mereka yang sudah melaporkan diri lebih awal akan kita kasih remisi lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," tambah Agus sambil tersenyum tipis.
Fokus pada Pemulihan
Saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran karena kondisi kahar (force majeure) yang terjadi. Fokus utama Kemenimipas adalah memastikan keselamatan warga binaan sekaligus memantau pemulihan fasilitas terdampak bencana.
Kebijakan remisi tambahan ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lain yang belum melapor agar mengikuti jejak rekan-rekan mereka. Agus menegaskan, kejujuran di tengah situasi sulit layak mendapatkan kompensasi hukum yang setimpal.
"Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan dulu, mudah-mudahan ke depan situasinya cepat membaik," tutupnya.
Hasyim Ashari/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media