Nasional . 29/12/2025, 11:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Para buruh menyoroti ketimpangan yang dianggap tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga. Menurut Gofur, sangat memprihatinkan jika Jakarta sebagai pusat ekonomi dengan biaya hidup tertinggi justru memiliki upah yang lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya sseperti Bekasi.
fin.co.id - Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin 29 Desember hingga 30 Desember 2025.
Aksi massa yang akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, serta Gedung Sate, Bandung, ini membawa tuntutan utama agar standar UMP Jakarta direvisi menjadi minimal Rp6.000.000.
Langkah ini merupakan protes keras atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang dinilai tidak adil bagi para pekerja di Jakarta dan Jawa Barat.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini justru mengorbankan daya beli masyarakat kecil.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," tegas Abdul Gofur dalam keterangannya di Jakarta, dilansir pada Senin 29 Desember 2025.
Para buruh menyoroti ketimpangan yang dianggap tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga. Menurut Gofur, sangat memprihatinkan jika Jakarta sebagai pusat ekonomi dengan biaya hidup tertinggi justru memiliki upah yang lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya sseperti Bekasi.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," ungkapnya.
Gofur menilai kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini sudah ludes tergerus inflasi dan lonjakan harga barang pokok, sehingga buruh hanya berada dalam kondisi bertahan hidup. Oleh karena itu, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kepala daerah agar merevisi nilai upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Secara spesifik, massa menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026 dan menetapkan angka Rp6.000.000 sebagai standar minimum yang baru. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengembalikan martabat pekerja.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," pungkas Gofur.
Berikut 5 tuntutan buruh:
1. Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
2. Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
3. Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media