Beroperasi Pakai Modus “Tempel”, Tiga Pengedar Sabu di Depok Dibekuk Polisi

news.fin.co.id - 31/12/2025, 18:28 WIB

Beroperasi Pakai Modus “Tempel”, Tiga Pengedar Sabu di Depok Dibekuk Polisi

Foto ilustrasi obat-obatan terlarang (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berinisial G (29), A (27), dan W (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,296 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu 22 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Saat itu tersangka G diamankan warga, setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,37 gram. Penangkapan tersebut kemudian diserahkan ke aparat kepolisian, lalu ditindaklanjuti tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari.

Advertisement

"Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram," ungkap Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap G, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka A di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari tangan A, petugas menyita sabu dengan berat mencapai 294,47 gram.

Tak berhenti di situ, keterangan A kembali mengarah pada pelaku lain. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. 

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yakni 996 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus “sistem tempel”.

Selain itu, jaringan ini juga menggunakan kode sandi berupa nama-nama hewan untuk menandai jenis dan berat sabu yang diedarkan, guna mengelabui aparat.

"Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-share loc," jelasnya.

Dari sisi keuntungan, para tersangka menerima bayaran dengan nominal yang bervariasi. 

"Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian, konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi," ucapnya.

Advertisement

G diketahui mendapat upah sekitar Rp 7 juta per 100 gram, sementara A menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman dari seorang pengendali berinisial R.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.