fin.co.id - Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran dan ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus) di Pondok Aren pada 8 Oktober 2025 lalu.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan pada Rabu (31/12/2025), yang dihadiri oleh berbagai komponen Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Benyamin Davnie, Dandim Ary Sutrisno, serta Kepala Kejaksaan Negeri Apreza Darul Putra.
Hadir juga Wakil Kapolres Tri Yandi Permana, Kasat Reskrim Wira Graha Setiawan, Ahli Pidana Andre Yosua, perwakilan Puslabfor Polri Indri Puspita, dan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan bahwa Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar Victor.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain Manual Book Mesin Ekstraksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi yang menjadi pusat penyelidikan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa PT. NNN telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai. Lantai pertama difungsikan sebagai lobi, lantai kedua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.
"Hasil cek TKP menunjukkan bahwa asal ledakan berasal dari lantai 4, dimana ada mesin ekstraksi yang meledak pada saat kejadian," jelas Wira.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaian yang mengakibatkan ledakan sesuai dengan Pasal 188 KUHP.
"Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, serta denda paling banyak Rp4.500.000," tandasnya.
Perwakilan Puslabfor Polri Indri Puspita, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan dari mesin ekstraksi menemukan kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap.
"Penumpukan uap etanol menyebabkan konsentrasi mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu reaksi eksotermis spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur secara cepat, sehingga mengakibatkan ledakan," tandasnya.