fin.co.id - Pria berinisial IS (26) tersangka pembunuhan anak kandungnya yakni bayi perempuan berinisial AS yang masih berusia enam bulan di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam pidana seumur hidup. Tersangka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Tersangka terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana tambahan sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban.
"Selain itu, juga dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelasnya.
Diketahui, kasus ini tercatat dalam laporan resmi dengan nomor LP/B/3057/XII/2025/SPKT/POLRES TANGSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Desember 2025. Sementara, peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Gunung Kalimati, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel.
"Korban adalah AS, perempuan berusia sekitar 6 bulan, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Bintaro," ulas Victor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan setelah dianiaya tersangka.
"Kesimpulan medis menyatakan sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak dan pendarahan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka ada dua kejadian penganiayaan. Pertama, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka marah karena korban terus menangis meskipun sudah diberikan susu. Tersangka yang kesal kemudian memukul pipi korban hingga terdapat luka lebam.
Kejadian kedua berlangsung pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu lampu rumah tersangka mati karena token listriknya habis. Di saat bersamaan korban juga terus menangis hingga membuat tersangka emosi lantaran istrinya tidak segera datang membantu. Tersangka lalu menjewer kuping korban dan membantingnya ke karpet busa dan ke atas kasur hingga membentur handphone dan botol susu.
"Setelah melihat bagian kepala korban bengkak dan berlebam, korban dibawa ke rumah sakit namun tidak dapat diselamatkan," tukasnya.